Selamat Malam......Salam hangat buat rekan-rekan sekalian, berikut kabar terbaru mengenai Pemprov dalam waktu dekat akan mengeluarkan Perda Larangan keras bagi Pns maupun Honorer untuk merokok, berikut berita selengkapnya,,
Kabar Sepekan - Kabar terbaru terkait PNS dan honorer yang dilarang merokok. Untuk lebih jelasnya simak liputan lengkapnya berikut ini...
Bekerja di lingkungan pemerintahan memang tidak selamanya menyenangkan. Salah satunya jika ada sebuah kebijakan dari pemerintah pusat atau setempat yang tiba-tiba diterapkan dan membuat kehilangan kebebasan. Hal itulah yang tampaknya saat ini tengah dirasakan oleh kamu yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer di Samarinda.
Terhitung sejak Kamis (1/9) kemarin, Walikota Samarinda yakni Syaharie Jaang resmi melarang seluruh pegawai baik PNS atau non-PNS (honorer) merokok di lingkungan Pemkot. Kebijakan itu tertuang lewat surat edaran bernomor 444/3759/102/2016 tertanggal 1 September 2016 yang ditandatangani Syaharie. Hmm, apakah sudah berlaku?
"Benar, surat edaran itu sudah berlaku mulai hari Kamis (1/9) untuk pegawai sampai honorer, semuanya. Ini berlaku di tempat kerja lingkungan Pemkot ya sampai kecamatan dan kelurahan. Lebih bagus kalau perusahaan kita himbau agar ikut juga dalam larangan itu," papar Masrullah, Kabag Humas Pemkot Samarinda.
Kebijakan ini diterapkan oleh Walikota Samarinda sebagai salah satu upaya untuk menciptakan udara bersih dan sehat. Di mana masyarakat diminta ikut mencegah dampak asap rokok baik langsung atau tidak langsung. Demi menegakkan aturan ini, dijelaskan pula jika staf atau pegawai bisa memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja jika masih ada yang ngotot merokok, seperti dilansir Merdeka.
"Soal pengawasan pegawai, bakal dilakukan oleh tim pengawas yang dimiliki tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jadi Kepala SKPD diminta membembuat tim pengawas dan satgas untuk menegakkan larangan merokok ini," lanjut Masrullah.
Kebijakan ini diterapkan oleh Walikota Samarinda sebagai salah satu upaya untuk menciptakan udara bersih dan sehat. Di mana masyarakat diminta ikut mencegah dampak asap rokok baik langsung atau tidak langsung. Demi menegakkan aturan ini, dijelaskan pula jika staf atau pegawai bisa memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja jika masih ada yang ngotot merokok, seperti dilansir Merdeka.
"Soal pengawasan pegawai, bakal dilakukan oleh tim pengawas yang dimiliki tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jadi Kepala SKPD diminta membembuat tim pengawas dan satgas untuk menegakkan larangan merokok ini," lanjut Masrullah.
Nah, kamu yang tinggal di Samarinda dan jadi PNS, apa pendapatmu soal larangan merokok ini?
Sumber : www.liputanguru.tk
Sekian seputar berita kali ini, semoga bermanfaat dan menambah referensi rekan-rekan, dan terima kasih atas kunjungan anda.... Selamat Malam.
LIKE & SHARE
0 Response to "PEMDA MAUPUN PEMPROV SEGERA MENGELUARKAN PERDA LARANGAN MEROKOK BAGI PNS DAN HONORER..!!"
Post a Comment