Selamat Malam........Salam hangat buat rekan-rekan sekalian, berikut adalah kabar terbaru mengenai pemotongan tunjangan profesi, dan ini di indikasikan karena tata kelola data di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, buruk. untuk lebih jelasnya silahkan disimak berita berikut.
JawaPos.com - Pemotongan tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun disinyalir karena tata kelola data di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, buruk.
Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati menerangkan, efek nyata dari lemahnya tata kelola berakibat pemotongan anggaran Rp 23,4 triliun yang merupakan gabungan Silpa (sisa lebih pengunaan anggaran) pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, selisih anggaran 2016 dari alokasi tunjangan profesi guru sebesar Rp 71 triliun. Itu terdiri dari Rp 68 triliun dan Rp 2 triliun untuk dana cadangan.
Ternyata, dari Rp 68 triliun itu hanya Rp 61 triliun untuk 1.374.718 guru yang diperlukan dan hanya Rp 55 triliun untuk 1.121.947 guru yang terserap. "Angka-angka tersebut membuktikan lemahnya tata kelola tenaga guru dan pendidik," ujarnya kepada JawaPos.com, Minggu (28/8).
Lebih lanjut dia menerangkan, munculnya selisih anggaran dikarenakan adanya guru yang sudah pensiun, mutasi, tidak memenuhi ketentuan mengajar selama 24 jam, serta terdapat guru yang tidak linier dengan sertifikat pendidikan. Persoalan tersebut semestinya dapat terdata lebih pasti dan bisa diprediksi.
Pemotongan anggaran sebesar Rp 23,4 triliun itu secara substansial dipastikan mengurangi alokasi anggaran dana pendidikan sebesar 20 persen dari total APBN atau sekitar Rp 420 triliun.
Terdiri dari Rp 140 triliun untuk belanja pusat dan Rp 267 triliun untuk dana transfer daerah.
Nah, selain Rp 23,4 triliun, terdapat juga pemotongan pada belanja pusat dari alokasi anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 5,26 triliun. Diantaranya di Kemedikbud Rp 3,91 triliun dan Kemristekdikti senilai Rp 1,35 triliun.
"Dengan demikian, total pemotongan anggaran fungsi pendidikan dari Rp 420 triliun atau 20 persen dari total APBN berkurang hingga Rp 28,6 triliun," terangnya.
Bisa dikatakan, amanat konstitusi agar negara mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk dana pendidikan menjadi tidak terpenuhi.
Karenanya, ketua fraksi PPP itu mengingatkan agar koordinasi antar lembaga yakni, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah harus lebih ditingkatkan kembali. Agar persoalan seperti ini tidak terulang.
Kendati demikian, Reni mengapresiasi langkah pemerintah yang mampu merekonsiliasi kelebihan anggaran fungsi pendidikan dari APBNP 2016 itu dan SILPA tahun-tahun sebelummya.
"Karena dengan langkah ini, anggaran negara menjadi transparan dan akuntabel," pungkas legislator asal Sukabumi, Jawa Barat itu.
Kepada para guru, Reni mengimbau agar tetap tenang atas informasi pemotongan anggaran tunjangan sertifikasi guru itu. Sebab dipastikan, pemotongan tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap tunjangan sertifikasi guru yang selama ini telah berjalan.
Sumber : www.jawapos.com
Sekian berita seputar pendidikan kali ini, semoga bermanfaat dan menambah informasi rekan-rekan sekalian, dan terima kasih atas kunjungan anda, selamat malam wassalam.
LIKE & SHARE
0 Response to "Salah Satu Bukti Tata Kelola Data Kemendikbud Buruk..!!! Potong Tunjangan Profesi Guru"
Post a Comment